Oleh : Muhammad Risal
Artikel Islam : Hukum Menyikat
Gigi di Bulan Ramadhan
Menyikat gigi merupakan rutinitas keseharian untuk menjaga
kebersihan gigi dan mulut, utamanya di bulan suci ramadhan. Karena di bulan
ramadhan kita dihadapkan dengan ibadah wajib, yaitu berpuasa. Di mana kita
harus menahan makan, minum, dan hawa nafsu mulai dari terbit fajar sampai
terbenam matahari.
Menyikat gigi di pagi hari pada saat berpuasa tentulah menggunakan
pasta gigi dan kita tahu hampir semua pasta gigi yang ada memiliki rasa. Maka
di sini timbullah suatu pertanyaan apa tidak masalah kita menyikat gigi ketika
berpuasa, apa puasa kita batal ketika menyikat gigi?.
Sebagian ulama berpendapat
menyikat gigi di bulan suci ramadhan hukumnya mubah (dibolehkan), asalkan
ketika kita menyikat gigi berhati-hati. Jangan sampai air yang digunakan
berkumur-kumur tertelan.
Menyikat gigi mulai dari subuh
sampai siang (dzuhur) hukumnya mubah, akan tetapi ketika sudah lewat dari waktu
dzuhur menyikat gigi hukumnya makruh.
Dari penjelasan di atas
dapatlah kita simpulkan menyikat gigi di bulan suci ramadhan tidak membatalkan
puasa asalkan ketika kita menyikat gigi berhati-hati jangan sampai ada percikan
air sampai di tenggorokan kita.
Tidak sedikit dari kita kaum
muslim yang kurang memperhatikan hal ini, karena alasan malu disebabkan bau
mulut yang tidak sedap. Mereka tidak mempedulikan waktu menyikat gigi, ada yang
malah sampai menyikat gigi setelah waktu dzuhur. Ingat hukum menyikat gigi di
bulan ramadhan adalah makruh, berarti amal ibadah puasa akan mendapat potongan.
Tentunya kita ingin mendapatkan amal ibadah puasa kita berada pada derajat
paling tinggi.
Janganlah karena alasan bau
mulut kita menyikat gigi di waktu berpuasa, janganlah malu karena bau
mulut.
0 komentar:
Posting Komentar